Bagi calon penghuni Kos Mr Djono mohon dapat mematuhi setiap ketentuan dan aturan yang berlaku, sebagai berikut:
- Penghuni kost wajib menyerahkan/ upload KTP atau identitas yang syah
- Pembayaran uang kost dibayarkan dimuka untuk 1 bulan berikutnya, dengan tenggang waktu 5 hari dari tanggal jatuh tempo. Apabila lebih dari itu pemilik/ pengurus kost berhak untuk mengunci kamar tersebut
- Penghuni kost untuk 2 orang atau lebih dikenakan biaya tambahan
- Penghuni kost tidak diperbolehkan membawa teman wanita menginap di kamar kost
- Tamu yang diperbolehkan menginap adalah Bapak/Ibu/ saudara kandung (Menunjukan kartu keluarga0/ Istri yang syah (menunjukan buku nikah), dan harus lapor pada pemilik/ pengurus kost
- Tamu yang diperbolehkan menginap tidak boleh lebih dari 3 hari
- Dilarang membuat kegaduhan (seperti menyalakan TV, musik, atau suara lainnya) dan membuat keributan/ keonaran yang dapat mengganggu ketenangan penghuni kost lainnya maupun tetangga sekitar
- Penghuni kost dilarang keras membawa, mengkonsumsi, menjual obat-obatan terlarang, minuman keras, dan barang-barang yang melanggar hukum pada lingkungan kost, pelanggaran akan dilaporkan pada pihak yang berwajib
- Penghuni kost dilarang keras bertindak yang melanggar asusila dan norma-norma masyarakat pada lingkungan kost, pelanggaran akan dilaporkan pada pihak yang berwajib
- Penghuni kost wajib menjaga kebersihan lingkungan rumah kost, dengan membuang sampah pada tempatnya
- Gunakan listrik dan air seperlunya, pastikan listrik, air dan alat elektronik lainnya dalam kondisi mati saat akan meninggalkan kamar kost untuk menghindari korslet
- Penghuni kost dilarang merokok di dalam kamar
- Penghuni kost dilarang mencoret-coret/ mengecat tembok kamar tanpa sepengetahuan pemilik kost atau pengurus
- Penghuni kost wajib mengganti rugi apabila penghuni kost menyebabkan kerusakan atau kehilangan barang inventaris kost baik di dalam kamar maupun di lingkungan kost
- Keluar masuk rumah kost, penghuni kost wajib menutup/ mengunci pintu depan maupun pagar, demi keamanan bersama
- Kamar harap dikunci apabila penghuni kost sedang tidur atau sedang pergi
- Kendaraan bermotor sebaiknya selalu di kunci ganda
- Penghuni kost wajib menjaga keamanan kamar yang bersangkutan dan seisinya, kehilangan bukan tanggung jawab pemilik/ pengurus kost
- Apabila terjadi pelanggaran tata tertib di atas (penghuni kost tidak mentaati tata tertib), maka pemilik kost berhak menegur ataupun mengambil tindakan seperti mengeluarkan penghuni kost tersebut. Adapun biaya kost yang sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan
- Pemilik kost berhak membuka pintu kamar dan mengeluarkan barang-barang penghuni kost apabila tidak ada kejelasan status sewa kamar kost dalam jangka waktu tertentu